Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah terselenggaranya pemanfaatan BMD yang tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat