TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2020/No.753
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2020
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2019
- Peraturan Walikota ini mengatur tata cara Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 dan Tata cara Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
- 9 hlm
|