Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 35 Tahun 2020

KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka melaksanakan Kode Klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur sebagai berikut: a. Klasifikasi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan;dan b. Klasifikasi arsip Subtantif sebagai berikut: 1. Urusan Pertanian; 2. Urusan Perdagangan; 3. Urusan Perhubungan; 4. Urusan Perikanan; 5. Urusan Penanaman Modal; 6. Urusan Lingkungan Hidup; 7. Urusan Perindustrian; 8. Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah; 9. Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; 10. Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; 11. Urusan Komunikasi Dan Informasi; 12. Urusan Hukum; 13. Urusan Ketenagakerjaan; 14. Urusan Perencanaan Pembangunan; 15. Urusan Penelitian Pengkajian Pengembangan Perekayasaan Penerapan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi; 16. Urusan Perpustakaan; 17. Urusan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif; 18. Urusan Sosial, 19. Urusan Persandian; 20. Urusan Statistik; 21. Urusan Pemerintahan Daerah; 22. Urusan Kesehatan; 23. Urusan Kearsipan; 24. Urusan Kependudukan Dan Keluarga Berencana; 25. Urusan Kepemudaan Dan Olah Raga; 26. Urusan Bencana Kecelakaan Dan Kondisi Bahaya; 27. Urusan Pengadaan; 28. Urusan Kepegawaian;dan 29. Urusan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 35 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.745
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan