Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019

Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
BN.2019/No.649, peraturan.go.id : 20 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanda Penghargaan Bidang Persandian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan