PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021,dalam hal Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah
ditetapkan masih terdapat sisa Dana Alokasi Khusus Non fisik
yang merupakan bagian SiLPA, dianggarkan kembali pada jenis
Dana Alokasi Khusus Non fisik yang sama dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- bahwa mempedomani butir E poin 4 7 Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, dalam hal pemerintah daerah mempunyai
kewajiban kepada pihak ketiga maka harus dianggarkan
kembali pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sesuai kode rekening
berkenaan dan tata cara penganggaran dimaksud dengan
terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran P�ndapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dan 'diberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya
ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021
- Bahwa menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 910/6650/SJ tentang Dukungan Pengalokasian
Anggaran Pelaksanaan Imunisasi Covid-19, bahwa Pemerintah
Daerah menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan
imunisasi Covid-19 sesuai kebutuhan dalam RKA SKPD pada
Perangkat Daerah terkait
- Dasar hukum dalam Peraturan ini dalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU Noo 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2020;ermendagri No 7 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2020;Perwali No 48 Tahun 2020
- Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota palembang nomor 48 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja. daerah tahun anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- 12 Hlm
|