KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KOTA BATAM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2021/No.811
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya bahwa Kota Batam ditetapkan sebagai salah satu Kota lokasi fokus penanganan Stunting di Indonesia sejak tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Bappenas Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021, sehingga diperlukan intervensi secara terkoordinir, terpadu dan bersama sama (konvergensi stunting terintegrasi), mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive, termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Batam bahwa ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi mengatur Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas
- •Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 •Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 •Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 •Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010•Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 •Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
- Sebagai pedoman dalam melaksanakan aksi pencegahan, pengendalian, dan penurunan stunting terintegrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
- 12 hlm
|