SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2021/No.806
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Batam; untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas kinerja dan profesionalisme aparatur Inspektorat Daerah; berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.34/438.1/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
- •Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014•Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
- 9 hlm
|