Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yaitu tentang pelaksanaan tugas, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, kewenangan pengangkutan sampah, pengolahan sampah, jasa penanganan atas penanganan sampah, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat