PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 7, BN. 2020 No. 603, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian Bantuan
Pemerintah untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemerintah Daerah dalam rangka
penanganan bencana nonalam penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk
melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
perlu mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1736);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
7. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1705);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
- Mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
- Mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1705)
- 6 halaman
|