Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 30 Tahun 2021

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, di Lingkungan pemerintah kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan di lingkunagan Pemerintah Kabupaten Boalemo termaksuk di dalamnya mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, di Lingkungan pemerintah kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.30
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020.
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 31 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuni Telekomunikasi.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan