Dalam peraturan ini di atur tentang Pedoman Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum daerah pada Rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pejabat pengelola BLUD, organisasi pejabat pengelola, tugas, dan kewajiban, persyaratan pejabat pengelola BLUD, pengangakatan dan pemberhentia pejabat pengelola BLUD,Pembiayaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat