Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai : 1) kedudukan, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) Unit Pelaksana Teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan presiden. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada APBN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2021
Tanggal Berlaku
16 Juli 2021
Sumber
LN.2021/No.156, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 24340 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan