PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS
2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 5, jdih.anri.go.id: BN 2021 N0.758 : 49 Hal
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
ABSTRAK: |
- : a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang
cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan
tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya,
memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan,
sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa pedoman umum tata naskah dinas sangat
dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan,
ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang
diselenggarakan dengan menggunakan media
elektronik;
c. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang
kearsipan;
d. bahwa lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia
memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan kearsipan sesuai lingkup tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan, termasuk menetapkan Peraturan Arsip
Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Umum
Tata Naskah Dinas;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, serta
untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal
32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai
tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas;
- : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; Pengendalian naskah dinas; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- Mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 432)
- 114 halaman dengan lampiran
|