Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa di kabupaten pohuwato tahun anggaran 2017, termasuk didalamnya mengatur tentang sumber dana, jenis dan besaran bantuan keuangan khusus, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbit SPM dan SP2D, pencairan dana pada rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transpfer, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat