Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2021

TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula. Alokasi Dasar dialokasikan secara berkeadilan sebesar 60% (enam puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Alokasi Formula dialokasi secara proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan