Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2020

PELAYANAN PUBLIK SISTEM JEMPUT BOLA BERIZIN AMAN PELAYANAN NYAMAN (SIJEMPOL BAYAN)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Publik SIJEMPOL BAYAN dalam rangka mewujudkan perizinan dan nonperizinan setiap usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan pelaku usaha/masyarakat. SIJEMPOL BAYAN adalah inovasi pelayanan publik dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta pendekatan layanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, dan keadilan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PUBLIK SISTEM JEMPUT BOLA BERIZIN AMAN PELAYANAN NYAMAN (SIJEMPOL BAYAN)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
07 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020
Tanggal Berlaku
07 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan