Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 41) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan