TUNJANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Natuna.
- PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO, 53 TAHUN 1999; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 19 TAHUN 2016; PP NO. 12 TAHUN 2019; PP NO. 36 TAHUN 2019
- PERATURAN INI MENJELASKAN TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 7
|