Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, yang memuat Ketentuan Umum; Kepesertaaniuran Jaminan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Dan Ketentuan Penutup. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pambakal dan Perangkat Desa beserta keluarganya sebesar 5% (lima perseratus) dari Penghasilan per Bulan, yang dibayar dengan ketentuan: 4% (empat perseratus) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah; dan 1% (satu perseratus) dibayar oleh Peserta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat