Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2020

Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Pengelolaan; dan Ketentuan Penutup. Pengelolaan JDIH Pemerintah Daerah berkedudukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjar. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum memuat : a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; dan c. Informasi hukum lainnya. Informasi hukum lainnya meliputi: a. berita; b. putusan pengadilan; c. kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama; dan/atau d. artikel hukum. Penataan siskum melalui sistem internet/website yang dikelola melalui website : https://jdih.banjarkab.go.id.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/No.16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan