Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020

PEMAJUAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LINGGA BUNDA TANAH MELAYU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Meningkatkan kebudayaan Melayu dengan menetepkan peraturan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LINGGA BUNDA TANAH MELAYU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
LD.2020/No.1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan