PENGELOLAAN WISATA BUDAYA PULAU PENYENGAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARANDAERAHKOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN WISATA BUDAYA PULAU PENYENGAT
ABSTRAK: |
- bahwa Pulau Penyengat sebagai salah satu kawasan cagar budaya memiliki jejak warisan sejarah budaya masa lampau yang perlu dilestarikan, dilindungi dan dikembangkan melalui pengelolaan wisata budaya secara optimal
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan RiauNomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan RiauNomor 7 Tahun 2015
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Wisata Budaya Pulau Penyengat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 17 Halaman
|