Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Di Kabupaten Banjar, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 4), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 23 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
BD.2021/No.14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan