Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, diubah pada Pasal 2 dan 3. Besaran Biaya tuniangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibayarkan sejak tanggal 2 Januari 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat