Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 25 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan dalam Perbup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD.2020/No.25
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan