kriteria calon penerima dan prosedur penyaluran
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2017/No.517
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN KEPADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGELOLAAN HASIL PERTANIAN PROGRAM PENGETASAN KEMISKINAN
ABSTRAK: |
- Menjamin tertibnya penyaluran, pemanfaatan dan penggunaan dana Bantuan pada Kegiatan Pengembangar, Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Kota Batam Program Pengentasan Kemiskinan, maka dipandang perlu untuk membuat kriteria dan prosedur bagi masyarakat calon penerima bantuan kegiatan, Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan yang disalurkan berupa Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pihak Ketiga
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
- Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
- 6 hlm
|