PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN 2019/NO. 39; PERATURAN.GO.ID: 17 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan
kompetensi pegawai negeri sipil, peningkatan kerja sama
dengan perguruan tinggi, dan optimalisasi pemanfaatan
infrastruktur penelitian, pengembangan, dan/atau
pengkajian, perlu menyelenggarakan program belajar
berbasis riset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan ketentuan program belajar
berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar
Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
- : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan
Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 573);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
- Mengatur tentang Ketentuan umum; Persyaratan dan prosedur program belajar berbasis riset (by research); Tanggung jawab; Masa studi; Status kepegawaian; Pendanaan; Pengelolaan, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
- 17 halaman dengan lampiran
|