PEDOMAN PENDIRIAN PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BUM DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2020/ NO.908
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian Pengurusan Dan Pengelolaan Serta Pembubaran BUMDesa
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi produktif, Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di desa; untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, serta sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Desa dapat mendirikan BUM Desa; untuk memberikan kepastian hukum dalam pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undartg-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENDIRIAN BUM DESA; KEPENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA; ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA; PERMODALAN BUM DESA; PENGELOLAAN KEUANGAN BUM DESA; KERJASAMA DAN HUBUNGAN BUM DESA DENGAN PIHAK KETIGA; RENCANA BISNIS BUM DESA; UNIT USAHA BUM DESA; KERJASAMA ANTAR BUM DESA; BUM DESA BERSAMA; PERTANGGUNGJAWABAN OPERASIONAL BUM DESA; KERUGIAN DAN KEPAILITAN BUM DESA; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BUM DESA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
- 23
|