Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 21 Tahun 2020

Tunjangan Penambahan Penghasilan Honor Sekolah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN HONOR SEKOLAH; MAKSUD DAN TUJUAN; KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN HONOR SEKOLAH; PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN HONOR SEKOLAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONOR SEKOLAH; RESIKO PEMBAYARAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan Honor Sekolah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.923
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan