Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2019

TIM KEWASPADAAN DINI DI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan kewaspadaan dini masyarakat untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui deteksi dini terhadap potensi dan kecendrungan ancaman serta gejala atau pristiwa bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2019 tentang TIM KEWASPADAAN DINI DI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2019 Nomor 6
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan