Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 48 Tahun 2020

Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 63 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Azas; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pelaksanaan Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; BAB V Pencegahan dan Penanganan Stunting di Tingkat Desa; BAB VI Penelitian dan Pengembangan; BAB VII Wewenang dan Tanggung Jawab; BAB VIII Peran Serta Masyarakat; BAB IX Pencatatan dan Pelaporan; BAB X Pendanaan; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020/ No. 48
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan