Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 63 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Azas; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pelaksanaan Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; BAB V Pencegahan dan Penanganan Stunting di Tingkat Desa; BAB VI Penelitian dan Pengembangan; BAB VII Wewenang dan Tanggung Jawab; BAB VIII Peran Serta Masyarakat; BAB IX Pencatatan dan Pelaporan; BAB X Pendanaan; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat