Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2020

Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019; BAB III Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; BAB IV Sumber Daya Penanganan Covid-19; BAB V Kebijakan Pendidikan pada Masa Penanganan Covid-19; BAB VI Koordinasi; BAB VII Alat Pelindung Diri dan Pemeriksaan Sampel; BAB VIII Penerapan Jam Malam; BAB IX Sosialisasi dan Partisipasi; BAB X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XI Evaluasi dan Pelaoran; BAB XII Sanksi; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020/ No. 29
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan