Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021

Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Menteri Kesehatan
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/4826/2021
Tahun
2021
Judul
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
02 Juli 2021
Sumber
jdih.kemkes.go.id : 3 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...