RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA, TANJUNGPINANG BARAT, TANJUNGPINANG TIMUR DAN BUKIT BESTARI TAHUN 2018-2038
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA, TANJUNGPINANG BARAT, TANJUNGPINANG TIMUR DAN BUKIT BESTARI TAHUN 2018-2038
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat,
Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari Tahun 2018-2038
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.76/MenLHK-II/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang rencana tata ruang dan peraturan zona kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan bukti bestari Tahun 2018-2038
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 100 Halaman
|