KARTU PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN. 2021 No. 439, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Kartu Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi para
penyandang disabilitas, perlu mengganti Peraturan
Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan
Kartu Penyandang Disabilitas karena sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat dan para
penyandang disabilitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Kartu Penyandang Disabilitas;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5971);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);10. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
- Mengatur tentang ketenuan umum; Penetapan, penerbitan dan pendistribusian KPD; Format KPD; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan
Kartu Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1730)
- 18 halaman dengan lampiran
|