Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 7 Tahun 2004

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Izin Gangguan, Kewajiban Pemegang izin, Ketentuan Berlakunya izin,. Ketentuan retribusi,. Surat Pendaftaran,. Penetapan retribusi,.Pengawasan,. Sanksi Administrasi,. Ketentuan pidana,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2004 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2004/ NO. 7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan