KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 77, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda
dan Olahraga tentang Kode Etik Pegawai Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
- 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
- Mengatur tentang ketentuan umum; Nilai-nilai dasar dan tujuan; Kode Etik; Majelis Kode Etik; Penegakkan Kode Etik; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Terlapor, Pelapor, dan Saksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
- 18 halaman dengan lampiran
|