PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia NO. 3, BN. 2021 No. 454, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi
jurnal nasional dan/atau lembaga pengindeks
internasional, perlu mengelola jurnal ilmiah secara
elektronik dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
- 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 428);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan Jurnal Ilmiah Elektronik; Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik; Kekayaan Intelektual; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
- 13 halaman
|