Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Penelitian Ilmu Pengetahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup); Acuan Normatif; Metode Penyusunan; Peta Jalan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan;Program Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; Organisasi Pelaksanaan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; dan Rekomendasi Pelaksanaan SKNNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Penelitian Ilmu Pengetahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BN. 2021 No. 215, jdih.lipi.go.id
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan