Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 77 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah/Bupati ini diatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa tahun 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 78
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karimun No. 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan