Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2013

Hari Kerja Dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Juni 2013
Sumber
https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BSN No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 36/KEP/BSN/4/2007 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan