Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan Tugas dan Fungsi; Cakupan Wawasan; Susunan Organisasi; Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik; DIrektur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan; Direktur Destinasi Pariwisata; Direktur Pemasaran Pariwisata; Satuan Pemeriksaan Intern; Tata kerja; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2016
Sumber
BN. 2016 No. 1215, jdih.kemenparekraf.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
Halaman ini telah diakses 1283 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan