Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2012

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Bupati Nomor 893/ 123/ Pemb/2011 tentang Layanan Pembentukan Unit Pengadaan (ULP)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan