Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tata Cara Perhitungan Retribusi; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Saat Retribusi Terutang; 9. Pemungutan Retribusi: Bagian Kesatu : Pemungut Bagian Kedua : Tata Cara Pemungutan 10. Pembayaran Retribusi: Bagian Kesatu : Tata Cara Pembayaran Bagian Kedua : Penagihan Bagian Ketiga : Keberatan 11. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 13. Kadaluwarsa Penagihan; 14. Penghapusan Piutang Retribusi; 15. Pemeriksaan ; 16. Pemanfaatan Retribusi; 17. Insentif Pemungutan; 18. Sanksi Administrasi; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat