Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.07/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh bupati/wali kota. Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dana Desa sebesar 8% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1) disalurkan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen rincian Dana Desa setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
69/PMK.07/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
23 Juni 2021
Sumber
BN.2021/NO. 718, https:jdih.kemenkeu.go.id : 32 Hlm
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 14764 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mengubah :
  1. PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan