Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dan tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh bupati/wali kota. Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dana Desa sebesar 8% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1) disalurkan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen rincian Dana Desa setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat