Standar pelayanansebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. ; Standar pelayanan terdiri dari: a. data dan informasi; b. konsultasi; c. audiensi; d. sosialisasi kebijakan terkait pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; e. penataan organisasi; f. penetapan kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara; g. pengaduan pelayanan publik; h. layanan perpustakaan; i. penetapan tunjangan kinerja instansi Pemerintah; j. penetapan kelas jabatan; k. penetapan jabatan fungsional; l. penetapan hari dan jam kerja instansi Pemerintah; m. penetapan pakaian dinas instansi Pemerintah; n. pertimbangan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik; o. penetapan tunjangan jabatan fungsional; dan p. penetapan hak keuangan pimpinan/anggota lembaga non struktural; Tanggung jawab penerapan standar pelayanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat