Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Peningkatan Kualitas Keluarga yang memuat Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; TPK2D Kabupaten; Koordinasi TPK2D Kabupaten Dengan TPK2D Desa/Kelurahan Maupun Pihak Terkait Lainnya; Kader Pendampingan; Sistem Informasi Kualitas Keluarga; Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat