Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Sasaran, Fungsi dan Kedudukan, Pengembangan dan Kabijakan, Potensi Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha dan Jenis Usaha Pariwisata, Strategi Pengembangan Keparawisataan, Hak Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Koordinasi/ Kerjasama Antar Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat