Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Perka BPS
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2017
Tanggal Berlaku
08 Maret 2017
Sumber
BN 2017/ NO 387; https://www.bps.go.id/: 4 HLM
Subjek
STATISTIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BPS No. 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Mengubah :
  1. Perka BPS No. 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan