Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
BN.2019/No.1252, peraturan.go.id : 15 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 5805 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan